Sosialisasi Satgas Saber Pungli Di Kalurahan Palbapang

Administrator 19 Oktober 2022 17:24:03 WIB

Pungutan liar atau pungli sudah menjadi kebiasaan yang buruk dalam masyarakat dan sering atau kerap terjadi di instansi-instansi yang berhubungan dengan masyarakat. Dampak dari pungli adalah memberi beban kepada masyarakat dan mengurangi rasa percaya masyarakat kepada suatu instansi dan pemerintah.

Menurut peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 pasal 2 satgas saber pungli bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personel satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian maupun pemerintah daerah.

Pada Rabu (19/10) pagi, pihak satgas saber pungli Polres Bantul melakukan sosialisasi di Kalurahan Palbapang.

Acara dihadiri oleh Bapak Lurah Sukirman S.H , KBO Kaur Binops IPDA Parwoto, Inspektorat Pembantu Bidang  Pemerintahan Prio M.Si, Kanit Reskrik Polres Bantul IPTU Andri S.H, Staff Ahli Bupati bidang hukum dan Pemerintahan Sunarso M.Si, Kasubsi Humas Siwas Polres Bantul IPDA Sarjono, Babinkamtibmas Palbapang AIPDA Gunawan, serta para Kepala Dukuh yang ada di Kalurahan Palbapang.

Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi pencegahan kegiatan pungli di kalurahan dan instansi-instansi terkait agar masyarakat sadar atas kebiasaan yang masih dilakukan terkait dengan pungli

Komentar atas Sosialisasi Satgas Saber Pungli Di Kalurahan Palbapang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License