Struktur Anggota Bamuskal Kalurahan Palbapang

Administrator 03 November 2022 17:26:48 WIB

Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

FUNGSI BAMUSKAL : 
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
c. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
d. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan
bersama Lurah.


TUGAS BAMUSKAL : 
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan;
l. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan
musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati
Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

KETUA

Edy Suwarno S,Sos.

 WAKIL KETUA

Budiyono 

 SEKRETARIS

 Subekti Fauzan 

KETUA BIDANG PEMERINTAHAN

 Darmawan

KETUA BIDANG PEMBANGUNAN

Sajiya 

ANGGOTA 

Mursih, Toni Sunardi, Rudito Adani, M.Pd, Lis Purbandari

 

 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License