SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMK)

Administrator 18 November 2022 18:39:42 WIB

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK berkedudukan di masing-masing Kalurahan. LPMK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kalurahan atau Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tugas LPMK :

  1. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  2. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LPMK :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  4. Penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
  7. Pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
  8. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  9. Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  10. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kalurahan dan masyarakat.​

 

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN (LPMK) PALBAPANG KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL 

MASA BAKTI 2018 - 2023

1. Ketua​​​​: Budiono
2. Sekretaris​​​: Juwanto
3. Bendahara​​​: Endang Rosojati
4. Seksi-seksi​​​:
a. Seksi Agama​​

- PAIMAN

- H. SUBANDI

b. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup

- HARGIONO

- SARIMAN

- H. MAWARDI, STP, MM

c. Seksi Pemuda dan Olahraga

- SIGIT NURBIYANTORO

- SUPARJO

- SUKADI

d. Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana

- SUPRIYONO

- WIJI

e. Seksi Pendidikan

- Drs. H. SUBARYADI

- SUKIRAN

f. Seksi Kamtibmas

- SARJIMAN

- SUNARDI

g. Seksi Pemberdayaan Perempuan

- NDARI ISWANTI

- JUMINI LESTARI

 

 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License