TAHUN 2016 HARUS KTP EL

Administrator 10 Februari 2016 10:53:44 WIB

Penggunaan KTP EL pada tahun 2016 ini sudah diharuskan oleh intansi pemerintahan, bagi warga masyarakat yang sudah pernah perekaman KTP EL namun belum menerima KTP EL bisa mengurus kembali dengan syarat seperti pengurusan KTP biasa yaitu dengan surat pengantar dari RT setempat tanda tangan dukuh dibawa ke Desa/kelurahan dengan membawa KTP lam dan KK beserta foto 2x3 sebanyak 3 lembar kemudian setelah mendapat pengantar dari desa di bawa ke Kecamatan bagian pelayanan. selama 4 hari KTP EL sudah bisa diambil dibagian PEMERINTAHAN Kecamatan.

     Bagi warga masyarakat yang kehilangan KTP EL bisa mencari lagi KTP EL dengan syarat seperti di atas ditambah dengan surat kehilangan dari POLSEK. Dan Bagi masyarakat yang belum perekaman KTP El baik pemula/17 tahun maupun yang dewasa/belum mendapat undangan perekaman KTP EL bisa melakukan perekaman dengan mendatangi Kecamatan dengan membawa KK dan Akte kelahiran/ijazah serta bagi yang dewasa/belum mendapat undangan ke DISPENDUK Kabupaten Bantul.

     Bagi warga masyarakat yang masih memegang kk lama:warna merah atau biru tapi tandatangan masih camat/bukan DISPENDUK diharapkan juga mengganti KK tersebut karena kalau menggunakan KK lama DISPENDUK sudah tidak bisa melakukan Legalisir KK tersebut.

Komentar atas TAHUN 2016 HARUS KTP EL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License