SYARAT PERMOHONAN NIKAH LAKI-LAKI

Administrator 09 Agustus 2018 13:43:02 WIB

Syarat: 

1.Pengantar RT Dukuh

2.Fotokopi Kartu Keluarga

3.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

4.Fotokopi Ijazah Terakhir

5.Fotokopi AKte Kelahiran

6.Fotokopi KTP Bapak Ibu

7.Fotokopi Buku Nikah Orang Tua

8.Akte Cerai Asli bila berstatus Duda( Cerai Hidup)

9.Surat Kematian/Akte Kematian bila berstatus Duda(Cerai Mati)

10.Foto 2x3 4 lembar , 4x6 2 lembar background biru untuk KUA , dan untuk arsip desa 1 ukuran bebas

11. Data Calon Istri meliputi Fotokopi KK KTP dan Akte Kelahiran ,dan apabila sudah berstatus janda(cerai hidup) melapirkan fotokopi akte cerai

 

Langkah warga yang harus di tempuh dimulai dari

  1. RT
  2. Dukuh
  3. Desa/Kelurahan
  4. KUA untuk minta rekomendasi nikah

 

Komentar atas SYARAT PERMOHONAN NIKAH LAKI-LAKI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License