SYARAT PERMOHONAN NIKAH LAKI-LAKI
Administrator 09 Agustus 2018 13:43:02 WIB
Syarat:
1.Pengantar RT Dukuh
2.Fotokopi Kartu Keluarga
3.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4.Fotokopi Ijazah Terakhir
5.Fotokopi AKte Kelahiran
6.Fotokopi KTP Bapak Ibu
7.Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
8.Akte Cerai Asli bila berstatus Duda( Cerai Hidup)
9.Surat Kematian/Akte Kematian bila berstatus Duda(Cerai Mati)
10.Foto 2x3 4 lembar , 4x6 2 lembar background biru untuk KUA , dan untuk arsip desa 1 ukuran bebas
11. Data Calon Istri meliputi Fotokopi KK KTP dan Akte Kelahiran ,dan apabila sudah berstatus janda(cerai hidup) melapirkan fotokopi akte cerai
Langkah warga yang harus di tempuh dimulai dari
- RT
- Dukuh
- Desa/Kelurahan
- KUA untuk minta rekomendasi nikah
Komentar atas SYARAT PERMOHONAN NIKAH LAKI-LAKI
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Kalender
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peta UMKM di Kalurahan Palbapang
- Pengumuman Libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- Penetapan Calon Pamong Formasi Dukuh Kalurahan Palbapang
- Kunjungan Tamu dari BAPPENAS dan DFAT ( Departemen Luar Negeri dan Perdagangan ) Australia
- Pelaksanaan Program Kerja Pokja I TP PKK Kalurahan Palbapang
- PKBI bantul mengadakan pertemuan RDS
- Musrembang RKP tahun 2024 kalurahan Palbapang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License