PSN Pedukuhan Dagaran
11 Januari 2019 09:29:48 WIB
Palbapang, Jumat pagi tanggal 11 Januari 2019 dimulai pada pukul 06.30 dilaksanan pemberantasan sarang nyamuk (psn) pedukuhan Dagaran. Acara dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bantul, Perwakilan dari Puskesmas Bantul I, dan seluruh kader kesehatan pedukuhan Dagaran.
Pemberantasan Sarang Nyamuk di pedukuhan Dagaran mengambil sampel 10 rumah disetiap RT. Dimana di pedukuhan Dagaran terdapat 9 RT jadi total sampel rumah yang diambil adalah 90 rumah.Petugas memeriksa bak mandi, saluran air, pot pot bunga dan lingkungan rumah warga yang dapat menjadi perkembangbiakan nyamuk. Dan angka bebas jentik ABJ yang diperoleh adalah 91,42%.
Ibu Suratni,perwakilan dari Pukesmas Bantul I menyampakian bahwa masyarakat sekarang sudah mulai sadar dengan cara pemberantasan sarang nyamuk. Masyarakat mulai meninggalkan bak madi dan menggunakan ember yang dapat ditutup dan mudah untuk dibersihkan/kuras. Bila masih menggunakan bak mandi sebaiknya rutin menguras bak mandi seminggu 2x karena nyamuk berkembangbiak 2-5 hari.. Untuk abate sekarang sudah tidak ada. Nyamuk juga dapat berkembangbiak di gantungan pakaian, untuk itu masyarakat dihimbau agar tidak menyiapkan gantungan pakaian di dalam kamar.
Komentar atas PSN Pedukuhan Dagaran
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Kalender
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peta UMKM di Kalurahan Palbapang
- Pengumuman Libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- Penetapan Calon Pamong Formasi Dukuh Kalurahan Palbapang
- Kunjungan Tamu dari BAPPENAS dan DFAT ( Departemen Luar Negeri dan Perdagangan ) Australia
- Pelaksanaan Program Kerja Pokja I TP PKK Kalurahan Palbapang
- PKBI bantul mengadakan pertemuan RDS
- Musrembang RKP tahun 2024 kalurahan Palbapang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License