Penyerah Sertifikat Redis/Absente
19 Februari 2019 11:40:46 WIB
Palbapang, Pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat desa Palbapang telah diserahkan sertifikat redis/Absente oleh Kepala Kantor BPN Kantah Bantul ,Yohanes Supomo. Hadir pada acara tersebut adalah Bapak Prasetya Ikalaksana selaku petugas dari BPN Kanwil DIY, Lurah Desa Palbapang dan Kasie Pemerintahan Desa Palbapang.
Tanah absente adalah bidang tanah basah/pertanian yang dititipkan kepada saudaranya karena ditinggalkan jauh, agar memiliki kekuatan hukum maka diterbitkan sertifikat. Dengan cara redistribusi tanah. Program ini merupakan program dari pemerintah, yang difasilitasi oleh BPN Kantah Bantul. Adapun Redis absente di Palbapang tahun 2018 berjumlah 21 bidang. Proses pemberkasan dimulai sejak bulan Oktober. Adapun syaratnya adalah fotokopi KK,KTP ,letter C, PBB dan Surat Keputusan Redis.
Program redis absente ini gratis,tanpa dipungut biaya. Dan pada Sabtu tanggal 16 Februari 2019, sertifikat absente telah dibagikan kepada penerima. Sertifikat yang sudag dibagikan tidak boleh diperjual belikan selama 10 tahun sejak diterbitkan sertifikat tersebut.Terimakasih BPN, semoga bermanfaat bagi penerima.
Komentar atas Penyerah Sertifikat Redis/Absente
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Kalender
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peta UMKM di Kalurahan Palbapang
- Pengumuman Libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- Penetapan Calon Pamong Formasi Dukuh Kalurahan Palbapang
- Kunjungan Tamu dari BAPPENAS dan DFAT ( Departemen Luar Negeri dan Perdagangan ) Australia
- Pelaksanaan Program Kerja Pokja I TP PKK Kalurahan Palbapang
- PKBI bantul mengadakan pertemuan RDS
- Musrembang RKP tahun 2024 kalurahan Palbapang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License