KP Ibu Pedukuhan Dagaran
23 Februari 2019 20:32:47 WIB
Palwarta, 23-2-2019 Kader kesehatan Posyandu teratai, selain membuka pelayanan penimbangang balita lansia, juga mengadakan pertemuan rutin KP Ibu. Setelah balita menerima pelayanan posyandu, para ibu diarahkan untuk masuk ke dalam pertemuan KP Ibu.
Motivator yang hadir pada pertemuan kali adalah, Ibu Windarti Lestaru,ibu Erniwanti dan Ibu Warti. Materi kali ini membahas tentang perkenalan makanan tambahan untuk pendamping asi.
Asi esklusif selama 6 bulan sangat dianjurkan bagi bayi. Asi merupakan makanan pokok bagi bayi, yang kaya akan nutrisi dan antibodi. Setelah usia 6 bulan barulah bayi diberikan makanan tambahan. Untuk awal awal berikanlah menu tunggal ,misalnya kentang dicampur asi, brokoli dicampur asi, alpukat dicampur asi. Blender/lumatkan bahan pokok sampai halus kemudian campurka dengan asi. Menu tunggal ini diberikan untuk mengetahui apakah bayi alergi atau tidak terhadap makanan tersebut.
Kalau bayi lahap dan tdk ada gangguan pencernaan, bahan makanan di mix dalam satu menu. Berikan makanan tambahan untuk bayi tanpa garam dan gula. Biarkan bayi mendapatkan manisnya gula dari sayuran dan buah buahan, dan gurih nya makanan dari campura ikan atau hati ayam.
Komentar atas KP Ibu Pedukuhan Dagaran
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Kalender
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peta UMKM di Kalurahan Palbapang
- Pengumuman Libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- Penetapan Calon Pamong Formasi Dukuh Kalurahan Palbapang
- Kunjungan Tamu dari BAPPENAS dan DFAT ( Departemen Luar Negeri dan Perdagangan ) Australia
- Pelaksanaan Program Kerja Pokja I TP PKK Kalurahan Palbapang
- PKBI bantul mengadakan pertemuan RDS
- Musrembang RKP tahun 2024 kalurahan Palbapang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License