Tak Punya Data, Bikin Akte Kematian Harus Sidang PN

26 Maret 2019 11:33:08 WIB

Palwarta, Selasa 26 Maret 2019 Gisa Gerakan Sadar Adminduk adalah salah satu program dari Dukcapil Bantul. Bertempat di Pengadilan Negeri Bantul, hari ini diadakan sidang penetapan pengadilan untuk syarat membuat akta kematian dibawah tahun 2011 yang sudah tidak memilik data sama sekali.

Pelayanan terpadu penetapan pengadilan dan penerbitan akta kematian ini merupakan kerjasama antara Dukcapil Bantul, BPN Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul.  Bertempat di Loby Pengadilan Negeri Bantul acara penetapan pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebelum sidang diadakan seremonial pembukaan dan pendandatangan MOU antara Dukcapil Bantul, BPN,dan Pengadilan Negeri Bantul.

Salah satu peserta sidang adalah dari desa Palbapang. Sebanyak 9 peserta dari desa Palbapang diajukan. Setelah melalui pemberkasan, dengan syarat F-29 untuk permohonan akte kematian ke Dukcapil Bantul, surat keterangan kematian untuk permohonan ke Pengadilan Negeri Bantul, Berkas keterangan waris dari desa, dan fotokopi KK dan KTP ahli waris. 

 

Komentar atas Tak Punya Data, Bikin Akte Kematian Harus Sidang PN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License