Tak Punya Data, Bikin Akte Kematian Harus Sidang PN
26 Maret 2019 11:33:08 WIB
Palwarta, Selasa 26 Maret 2019 Gisa Gerakan Sadar Adminduk adalah salah satu program dari Dukcapil Bantul. Bertempat di Pengadilan Negeri Bantul, hari ini diadakan sidang penetapan pengadilan untuk syarat membuat akta kematian dibawah tahun 2011 yang sudah tidak memilik data sama sekali.
Pelayanan terpadu penetapan pengadilan dan penerbitan akta kematian ini merupakan kerjasama antara Dukcapil Bantul, BPN Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul. Bertempat di Loby Pengadilan Negeri Bantul acara penetapan pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebelum sidang diadakan seremonial pembukaan dan pendandatangan MOU antara Dukcapil Bantul, BPN,dan Pengadilan Negeri Bantul.
Salah satu peserta sidang adalah dari desa Palbapang. Sebanyak 9 peserta dari desa Palbapang diajukan. Setelah melalui pemberkasan, dengan syarat F-29 untuk permohonan akte kematian ke Dukcapil Bantul, surat keterangan kematian untuk permohonan ke Pengadilan Negeri Bantul, Berkas keterangan waris dari desa, dan fotokopi KK dan KTP ahli waris.
Komentar atas Tak Punya Data, Bikin Akte Kematian Harus Sidang PN
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Kalender
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peta UMKM di Kalurahan Palbapang
- Pengumuman Libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- Penetapan Calon Pamong Formasi Dukuh Kalurahan Palbapang
- Kunjungan Tamu dari BAPPENAS dan DFAT ( Departemen Luar Negeri dan Perdagangan ) Australia
- Pelaksanaan Program Kerja Pokja I TP PKK Kalurahan Palbapang
- PKBI bantul mengadakan pertemuan RDS
- Musrembang RKP tahun 2024 kalurahan Palbapang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
