Permendagri No. 104 Th 2019
10 Februari 2020 13:11:43 WIB
Meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, bahwa sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 19 ayat 6 bahwa dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP- el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Komentar atas Permendagri No. 104 Th 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Tautan
Kalender
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Konsultasi Masyarakat Rancangan Perkal RKPKal Tahun 2027
- Konsultasi Masyarakat Rancangan Perkal Perubahan RPJMKal
- Ziarah dan Tabur bunga dalam rangka hari jadi kalurahan Palbapang yang ke 80
- Jadwal BPJS Kesehatan Keliling di Puskesmas Bantul 1
- APBKal 2026 Kalurahan Palbapang
- Realisasi APBKal 2025 Kalurahan Palbapang
- Boneka Tangan Sebagai Media Melatih Keterampilan Berbicara Untuk Usia 4-6 tahun di KB Bougenville 1
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














