Lurah Desa Palbapang Serahkan 2 Akte Simpati

25 Februari 2020 15:03:07 WIB

Palwarta, Selasa, 25 Februari 2020. Hari ini Lurah Desa Palbapang menyerahkan akte kematian simpati kepada keluarga ahli waris yang meninggal.Akte kematian pertama atas nama V. Djarot Darjanto , alamat Jopitan Rt 02 Dk Serut Palbapang.Diserahkan kepada ahli waris saat upacara pemakaman pukul 10.00 Wib.

Akte kematian kedua atas nama Supartini, S.Ag yang merupakan istri dari bapak Ngatidjo mantan pamong desa Palbapang.Meninggal pada hari Selasa pagi 25 Februari 2020 dan akte kematian diserahkan pada saat upacara pemakaman pukul 14.00 Wib.

 Akte simpati merupakan wujud pelayanan kependudukan dari Desa Palbapang untuk warga desa Palbapang yang meninggal dunia.Cara pengajuan akte kematian simpati cukup mudah,ahli waris menyerahkan syarat-syarat langsung ke desa Palbapang atau bisa lewat bapak dukuh setempat. Adapun syaratnya adalah pawartos lelayu, surat keterangan kematian dr dokter/RS jika ada, KK dan KTP asli yang meninggal beserta fotokopinya, fotokopi KK dan KTP salah satu ahli waris dan fotokopi KTP saksi dua orang.

Komentar atas Lurah Desa Palbapang Serahkan 2 Akte Simpati

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License