TPK Desa Lakukan Cek Ulang Lokasi

27 Februari 2020 13:52:25 WIB

Palwarta, Kamis 27 Februari 2020. TPK Desa Palbapang melakukan tahapan untuk persiapan dimulainya kegiatan Pembangunan Desa Palbapang yang bersumber dari Dana desa Tahun 2020. Tahapan kali ini yaitu pengecekan lokasi, ukuran volume, pengambilan foto 0% dan kepastian sosialisasi yang kan dilakukan di masing-masing Pedukuhan yang meneriam kegiatan pembangunan tersebut. 

Hari ini ada 5 titik kegiatan pembangunan di 5 Pedukuhan yang dicek ulang ; Cor Blok Karasan RT 05, Cor Blok Kadirojo RT 09, Cor Blok Nglebak RT 09, Cor Blok Ngringinan RT 09 dan Cor Blok Gumuk Karangasem RT 07. Titik yang sudah dicek ulang kan menjadi pengerjaan kegiatan pembangunan Desa Palbapang tahap pertama di tahun 2020 ini. Setelah dilakukan cek lokasi akan dilaksanakan proses sosialisai kepada warga sekitar yang menerima kegiatan pembangunan tersebut. Gunanya untuk menjelaskan mengenai bentuk kegiatan, RAB kegiatan, proses pembangunannya dan pelaporannya. 

Semoga dengan tahapan yang telah dibuat, nantinya warga dapat mengerti dan memahami terkait kegiatan pembangunan Desa palbapang yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 ini. Dan tentunya dengan adanya kerjasama dan dukungan dari semua piak baik dari pemerintah desa maupun warga masyarakat, nantinya kegiatan pembangunan tersebut dapat berjalan dengan baik dan hasilnya juga baik. 

Komentar atas TPK Desa Lakukan Cek Ulang Lokasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License