Sosilaisasi UU Perkawinan

28 Februari 2020 17:09:36 WIB

Palwarta, Jumat, 28 Februari 2020.Kamis 27 Februari 2020 telah diselenggarakan program kerja Pokja-1 TP PKK desa Palbapang.Bertempat di ruang rapat desa Palbapang acara diawali pukul 14.00 WIB. Sosilaisasi dihadiri Lurah Desa Palbapang,Ketua TP PKK desa Palbapang,anggota PKK desa Palbapang, dan perwakilan anggota PKK pedukuhan.

Ketua pokja-1 Ibu Sri Hastuti menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran dan berharap nantinya hasil sosilaisasi dapat disebarluaskan di PKK Pedukuhan.

Bapak Aleq Rahmat Hidayat,S.Ag selaku narasumber dari KUA Bantuk menyampaikan bahwa UU No. 1 th 1974 yelah dirubah menjadi UU No. 16 Th 2019,yaitu pasal 7 tentang umur. Semula pria dan wanita yang akan menikah minimal berusia 19 th, sekarang minimal berusia 21 th. Sebelum usia tersebut bisa mengajukan pernikahan asalkan ada surat ijin dari ortu dan mengajukan sidang dispensasi di Pengadilan Agama.Hal ini dikarenakan banyak pasangan pernikahan dini yang pda akhirnya bercerai.

Syarat nikah berupa fotokopi KK,KTP,akte kelahiran,ijazah terakhir,KK dan KTP orangtua, buku nikah orang tua. Cerai mati melampirkan fotokopi akte kematian, dan cerai hidup melampirkan akte cerai asli. Foto untuk KUA 2*3 4 lembar, 4*6 1 lembar background biru. Menikah di KUA gratis tidak dipungut biaya, asalkan pada hari kerja dan jam kerja, senin sampai Jumat jam 07.30 sampai 15.00 Wib

 

 

Komentar atas Sosilaisasi UU Perkawinan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License