PPKM Level 2 Kabupaten Bantul

Aris 26 Oktober 2021 11:54:20 WIB

Info Palbapang, 26/10/2021. Berdasarkan Instruksi bupati Bantul Nomor 31 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Desease di Kabupaten Bantul bahwa untuk kegiatan adat istiada seperti Respsi pernikahan atau hajatan dapat dilaksanakan dengan tamu 50% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan ditempat.

Yukk kita dukung uapay Pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 !

Komentar atas PPKM Level 2 Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License