SYARAT NIKAH PEREMPUAN

Administrator 15 Agustus 2018 10:37:11 WIB

Syarat: 

  1. Pengantar RT Dukuh
  2. Berkas Pengantar nikah dari laki-laki
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
  5. Fotokopi Akte Kelahiran
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. Fotokopi KTP Bapak Ibu
  8. Fotokopi buku nikah orang tua
  9. AKte cerai asli bila berstatus janda(cerai hidup)
  10. Fotokopi akte kematian/surat kematian bila berstatus janda(cerai mati)
  11. Fotokopi KTP wali ,bila wali nikah/bapak sudah meninggal
  12. Foto 2x3 4 lembar, 4x6 2 lembar background biru untuk KUA, dan untuk arsip desa 1 ukuran bebas
  13. menentukan hari, tanggal nikah ,jam, tempat dan mas kawin

 

Langkah warga yang harus di tempuh dimulai dari:

1.RT

2.Dukuh

3.Desa/Kelurahan

4. KUA Kecamatan Bantul

 

 

 

Komentar atas SYARAT NIKAH PEREMPUAN

17 Januari 2019 07:11:47 WIB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License