Sosialisasi Administrasi Kependudukan

21 November 2018 18:34:55 WIB

Palbapang, 21 November 2018, tepatnya di ruang rapat desa Palbapang diadakan sosialisasi Administrasi kependudukan yang merupakan salah satu program dari Pokja I TP PKK desa Palbapang. Acara dimulai pada pukul 14.00 WIb.Narasumber didatangkan langsung dari disdukcapil Kabupaten Bantul, bapak Kasi Olah Data Bapak Ignatius Bagus.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars PKK. Dalam sambutannya, Ibu Lurah desa Palbapang menyampaikan bahwa kita sebagai orang tua, sebaiknya mengetahui tentang seluk beluk kependudukan agar nantinya kita lebih tertib Administrasi. Untuk itulah diadakan acara sosialisasi adminiatrasi kependudukan.

Bapak Bagus menyampaikan dari awal kita lahir sampai meninggal, kita akan selalu berhububgan dengan kependudukan. Perrama dari lahir, anak akan dibuatkan akte kelahiran yang syaratnya berupa kk ktp orangtua,buku nikah ,surat kelahiran dr rumah sakit, dan Ktp saksi 2 orang. Apabila orang tua membuat akte kelahiran otomatis maka akan mendapatkan NIK, akte kelahiran anak, KIA dan KK baru, itulah yang disebut situpat,siji metu papat. KIA merupakan singakatan dari Kartu Identitas Anak, yang merupakan identitas anak kalau untuk orang dewasa seperti KTP. 

Kemudian setelah anak berusia 17 tahun akan kembali mengurus kependudukan, berupa perekaman E-KTP. Caranya dengan datang langsung ke disdukcapil Kabupaten Bantul dengan membawa fotokopi Kk dan akte kelahiran. Untuk kemarin desa Palbapang mendapatkan jatah perekaman pra 17 tahun, dengan tujuan agar nanti pada pemilu 2019 mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP/ suket. Untuk hari senin sampai kamis, disdukcapil Bantul memberikan program Pagoda,perekaman e ktp dengan golongan darah.Setiap hari senin sampai kamis ada mobil dari PMI untuk pengecekan golongan darah.

Setelah itu, pada saat menikah data kependudukan akan berubah. Disdukcapil kabupaten Bantul telah bekerjasama dengan KUA untuk program Kaperu, KTP baru untuk pengantin baru. Hal ini bertujuan kepada pasangan pengantin baru apabila telah menerima buku nikah maka status kependudukan pada KK dan KTP juga telah berubah menjadi kawin. Untik pasangan nikah gereja, stelah mendapatkan testimoni dari gereja, diharapkan untuk segera mencatatkan pernikahannya ke disdukcapil agar terbit akta perkawinan.

Dan yang terakhir adalah akta kematian, syaratnya adalah KK KTP yang meninggal, buku nikah yang meninggal, KK Ktp salah satu ahli waris dan ktp saksi 2 orang. Apabila warga mengurus akte kematian maka akan terbit sitelu, siji metu telu yaitu akte kematian, KK dan KTP pasangan yang berstatus cerai mati. Inovasi dari disdukcapil lan Bantul adalah Akte Simpati, yaitu berupa akte kematian sehari jadi. Pada prosesi pemakanan diserahkan akta simpati. 

 

Komentar atas Sosialisasi Administrasi Kependudukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pengumuman

...Pelayanan digital Palbapang...Kini permohonan Surat lebih mudah ketik pelayanandigitalpalbapangapang.id...

Kalender

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License